Jaksa Menuntut 3 Eks Petinggi PDAM Tirta dengan Hukuman Berat Perkara THL
- 06 Mei 2026 15:19 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, BENGKULU,- Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan Korupsi penerimaan THL dalam perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu digelar di Pengadilan negeri Bengkulu dengan ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah SH.,MH, Rabu, 6 April 2026. Dalam pembacaan Tuntutan, Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan penuntut Umum.
Selain itu, perbuatan terdakwa bersama-sama melawan hukum dengan merekrut THL tidak sebagaimana mestinya atau tidak sebagai aturan yang sah atau SOP. Bahkan terdakwa juga menerima uang suap dalam proses perekrutan THL sebanyak 117 Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tanpa proses secara resmi hingga mengakibatkan kerugian negara.
Selanjutnya kepada Mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah Samsu Bahari dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara serta denda 200 juta rupiah subsider 80 hari serta dibebankan uang pengganti 11 milyar subsider 5 tahun penjara. Kemudian, Kasubag Umum Perumda Trita Hidayah, Yanwar Pribadi, dituntut pidana penjara selama 7 tahun denda 200 juta subsider 80 hari serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar 865 juta subsider 3,5 tahun penjara
Terakhir, Kasubbag Pergantian Water Meter sekaligud Broker, Eki Hermanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda 200 juta subsidair 80 hari kurungan serta dibebankan membayar uang pengganti 1,180 miliar 3,5 tahun. Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan S.H.,MH menyatakan jika tuntutan dibacakan sebagaimana peran dan fakta persidangan, menurut dakwaan Komulatif pasal 3 junto Pasal 12 A sebagaimana dalam Undang-undang tindak Pidana Korupsi.
"Tuntutan kita sampaikan sebagaimana Fakta persidangan dan perannya. Ketiga terdakwa dijerat dakwaan Komulatif dengan tuntutan bervariasi," ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan S.H.,MH.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ketiga terdakwa dan Advokat mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
"Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya," kata Ketiga Advokat Terdakwa didepan Majelis Hakim.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....