KBRN, Bengkulu: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu menginstruksikan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13.
Sebelumnya proses pencairan gaji tersebut belum bisa dilakukan karena menurut Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri masih menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Seiring dengan pengumuman yang dikeluarkan Kanwil Direktoral Jendral Pembendaharaan (DJPb) sebelumnya yang menyatakan bahwa gaji ke-13 mulai bisa dicairkan mulai 5 Juni 2023, maka pihaknya pun mulai melakukan proses pencairan gaji yang diperuntukkan membantu keluarga ASN dalam pembiayaan pendidikan anak tersebut.
“Karena dari kementerian sudah bayar dari tanggal 5, makanya kita instruksikan juga OPD sudah bisa melakukan pengajuan pembayaran setelah tanggal 5 Juni 2023,” ungkap Isnan Fajri, Rabu (7/6).
Sampai kemarin menurut Isnan Fajri, sudah ada beberapa OPD yang mengajukan SPM ke BPKAD termasuk dari instansi yang dipimpinnya. Sehingga untuk mempercepat proses pembayaran, bagi OPD yang belum menyampaikan SPM diminta untuk segera melakukan proses tersebut agar para ASN yang saat ini membutuhkan dana untuk pendidikan anak bisa terbantu.
“Tujuan pemberian gaji 13 ini, untuk meringankan beban ASN bagi keluarga yang ingin anaknya melanjutkan sekolah sesuai dengan jenjang yang ada. Jadi gaji 13 ini dimanfaatkan seefektif mungkin, untuk biaya pendaftaran baru untuk anak-anak sekolah.” tambahnya.
Gaji ke-13 yang diterima ASN adalah gaji satu bulan utuh tanpa potongan apapun yang nantinya juga disusulkan untuk pembayaran Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen. (Lns)