KBRN,Bintuhan : Reki Bonizar resmi dilantik Pergantian Antar Waktu menjadai Anggota DPRD Kabupaten Kaur preode 2019-2024.
Reki Bonizar dilantik dalam Paripurna DPRD Kabupaten Kaur dengan agenda pengucapan sumpah Anggota DPRD pergantian antar waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024 di ruang sidang paripurna DPRD Kaur, Selasa (30/11/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini. Hadir dalam rapat paripurna istimewah ,Bupati Kaur H.Lismidinato,Wakil Bupati Kaur, Waka Polres Kaur,Kepala Kejaksaan Negeri, stap ahli Gubernur Bengkulu , Sekda Kaur dan seluruh pimpinan OPD lingkup pemkab Kaur serta Ketua KPUD Kaur
Reki Bonizar menggantikan anggota DPRD Rolan Zuhrian yang telah menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kaur dengan surat pengunduran diri tertanggal 1 April 2020 yang ditindak lanjuti oleh dewan pimpinan pusat Partai Nasdem dengan mengeluarkan keputusan Nomor : 33-Kpts/DPP-Nasdem/VIII/2021 tentang pergantian antar waktu Rolan Zuhrian sebgai anggota DPRD Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dari partai Nasdem.
Pelantikan Reki Bonizar Berdasarakan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : D.450.B.I Tahun 2021 tanggal 19 November prihal persemian pemberhentian antar waktu atas nama Rolan Zuhrian Anggota Dewan Perwakilana Rakyat Daerah Kabupaten Kaur masa jabatan 2019-2024 dan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor : D.451.B.1 Tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan Reki Bonizar sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kaur masa jabatan Tahun 2019-2024.
Ketua DPRD Kaur Daiana Tulaini dalam sambutan mengatakan, peristiwa ucapan sumpah janji penggati antar waktu (PAW) anggota DPRD Kaur dilakukan setelah pihaknya menerima surat keputusan Gubernur Bengkulu pada pertengahan November 2021.
Diana mengatakan pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kaur merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi alat kelengkapan DPRD kabupaten Kaur ,Juga sebagai langka Awal bagi anggota DPRD untuk melaksanakan fungsi legislatif, fungsi bajeting dan fungsi kontrol
Dikatakan Diana, anggota DPRD dituntut sungguh sungguh bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat kearah yang lebih baik, maju,adil Sejahtera
“ Mengucapkan sumpah janji bukan sekedar memenuhi persyaratan formal akan tetapi setiap kata yang diucapkan mengandung makna sangat mendalam yang disertai tanggung jawab dan pengabdian setinggi tingginya bagi masyarakat,” ujar Diana.
Sementara itu Gubernur Bengkulu yang diwakili stap ahli bidang pemerintahan dan politik Hj.Oslita usai pelantikan menyampaikan sambutan Gubernur Bengkulu mengingatkan kembali tentang beberpa hal kepada anggota DPRD Kaur bahwa kekuasaan apapun di dunia ini adalah amanah dari Tuhan
“Kita tidak boleh menjalanakan secra sewenag-wenag dan kita hars memegang aamanah terebut sebaik-baiknya agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat serta tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia”,harpnya.
0 Komentar