Empat Terdakwa TPPO Jalani Sidang Perdana di PN Bengkalis

  • 15 Jul 2026 18:46 WIB
  •  Bengkalis
Poin Utama
  • Empat Terdakwa TPPO Jalani Sidang Perdana di PN Bengkalis
  • Terdakwa TPPO

RRI.CO.ID, Bengkalis - Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga hendak memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa, 14 Juli 2026.

Keempat terdakwa yakni Zakaria (43) alias Jaka Bin Tohar (Alm), Chandri (37) alias Ari Bin M. Dali, Muhammad Rasyid (55) alias Rasyid Bin M. Yusup yang merupakan warga Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, serta Sopan Sopian (26), warga Kelurahan Ngeran Alur Buluh, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang terdiri dari Radiah Hasni, Wendy Efradot Sihombing, Rahmat Taufik, Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit, dan Yogi Hendra Marbun membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Keempatnya didakwa karena diduga terlibat dalam upaya memberangkatkan empat calon pekerja migran Indonesia, yakni Fristy Ayu Wahyudi, Prio Rida Agusti, Damiriyanti, dan Rohimullah ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 455 ayat (1) KUHP juncto Pasal 13 ayat (1) KUHP, Pasal 457 KUHP juncto Pasal 13 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 13 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

"Sidang kemarin masih dalam agenda pembacaan surat dakwaan. Perkara belum memasuki tahap pembuktian maupun tuntutan," ujar salah seorang Tim Jaksa Penuntut Umum Wendy Efradot Sihombing, Rabu, 15 Juli 2026.

Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula ketika Fristy Ayu Wahyudi yang paspornya telah masuk daftar hitam (blacklist) berencana berangkat ke Malaysia secara nonprosedural pada akhir Januari 2026. Ia kemudian menghubungi seseorang bernama Azam yang diduga merupakan bagian dari jaringan pemberangkatan pekerja migran ilegal.

Azam meminta uang muka sebesar Rp500 ribu per orang dan meminta para calon pekerja migran mengirimkan bukti tiket pesawat dari Yogyakarta menuju Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru pada 1 Februari 2026, Fristy bersama Prio Rida Agusti dan Damiriyanti menginap selama dua malam sebelum diarahkan menuju Kota Dumai.

Sesampainya di Bundaran Kota Dumai, ketiganya dijemput menggunakan sepeda motor dan kembali diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp5 juta per orang. Setelah menyerahkan uang tersebut, mereka dibawa ke rumah terdakwa Zakaria di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Di rumah itu, mereka bertemu dengan Rohimullah yang juga akan diberangkatkan ke Malaysia. Para calon pekerja migran kemudian direncanakan diseberangkan melalui Pantai Sepahat menggunakan bantuan terdakwa Chandri, Sopan Sopian, dan Muhammad Rasyid.

Untuk menghindari pantauan aparat, keempat calon pekerja migran sempat diminta bersembunyi di kawasan hutan bakau Pantai Sepahat selama beberapa jam. Namun rencana keberangkatan batal karena cuaca buruk sehingga mereka kembali ke rumah Zakaria.

Tak lama kemudian, pada dini hari 2 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bengkalis menggerebek rumah tersebut. Polisi mengamankan keempat calon pekerja migran beserta Zakaria.

Dalam pemeriksaan, para calon pekerja migran mengaku telah sepakat membayar biaya keberangkatan sebesar Rp5,5 juta per orang untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Sementara itu, Zakaria mengaku akan memperoleh keuntungan sebesar Rp2 juta yang nantinya dibagi bersama tiga terdakwa lainnya, masing-masing menerima Rp500 ribu setelah para pekerja migran berhasil tiba di Malaysia.

"Seluruh fakta tersebut akan dibuktikan dalam persidangan sesuai alat bukti yang telah kami siapkan. Saat ini proses hukum masih berjalan dan kami menghormati hak para terdakwa untuk menjalani seluruh tahapan persidangan," ujar Tim Jaksa Penuntut Umum.

Sidang perkara dugaan TPPO tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....