Sat Reskrim Polres Bengkalis Sosialisasikan KUHAP Baru
- 26 Mei 2026 10:30 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta koordinasi pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Bengkalis, Senin, 25 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Command Center Polres Bengkalis tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dihadiri unsur PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Bengkalis.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya membangun sinergitas antar aparat penegak hukum guna menciptakan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.

“Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antar penegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Iptu Yohn Mabel pada Selasa, 26 Mei 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi dan pemahaman yang sama terkait aturan hukum acara pidana sangat penting agar setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan menghindari terjadinya pelanggaran administrasi maupun kewenangan.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Kasubbid Bankum Polda Riau Pembina TK I Nerwan, serta PS Paur 3 Banhatkum Polda Riau IPDA Dr. Arisman. Keduanya menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta penguatan fungsi pengawasan terhadap PPNS.

Dalam pemaparannya, Nerwan menekankan bahwa perubahan dan pembaruan dalam KUHAP harus dipahami seluruh unsur penegak hukum agar implementasi di lapangan dapat berjalan efektif.
“Pemahaman yang baik terhadap KUHAP akan meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS,” jelas Nerwan.
Sementara itu, IPDA Dr. Arisman mmm jgenambahkan bahwa pengawasan terhadap PPNS merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme serta kepastian hukum dalam proses penyidikan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini seluruh PPNS dapat memahami kewenangan dan mekanisme penyidikan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tercipta penegakan hukum yang akuntabel,” ungkapnya.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif bersama para peserta dari berbagai instansi terkait, di antaranya Satpol PP, Bea Cukai, Imigrasi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari peserta yang aktif berdiskusi terkait pelaksanaan tugas penyidikan di lapangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....