Rehabilitasi Narkoba Gratis, BNN Dumai Bongkar Skema Assessment

  • 12 Mei 2026 19:29 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Dumai, AKBP Sasli Rais, menegaskan proses assessment bagi pengguna narkotika yang diamankan aparat kepolisian dapat langsung direkomendasikan oleh penyidik kepada BNN Dumai untuk segera ditindaklanjuti.

Menurut Sasli Rais, assessment dilakukan sebelum terbitnya proses lanjutan hukum terhadap pelaku pengguna narkotika yang memenuhi syarat untuk direhabilitasi.

“Penyidik, dalam hal ini misalnya Polres Bengkalis, bisa langsung merekomendasikan kepada BNN Dumai untuk dilakukan assessment terhadap pengguna narkotika yang sudah diamankan,” ujar AKBP Sasli Rais, Selasa, 12 Mei 2026 melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, pelaksanaan rehabilitasi berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT) tidak dipungut biaya karena seluruh biaya rehabilitasi ditanggung negara.

“Untuk biaya rehabilitasi hasil TAT di fasilitas rehabilitasi milik BNN ditanggung negara atau gratis,” jelasnya.

Namun demikian, biaya pengantaran pasien menuju balai atau loka rehabilitasi menjadi tanggung jawab masing-masing pihak pengantar.

“Biaya pengantaran pasien hasil TAT diserahkan kepada penyidik masing-masing. Sedangkan untuk pasien rehabilitasi mandiri, biaya pengantaran menjadi tanggung jawab keluarga pasien,” tambahnya.

AKBP Sasli Rais menyebutkan, terdapat sejumlah lokasi rehabilitasi yang selama ini direkomendasikan untuk pasien rawat inap, yakni Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru, Loka Rehabilitasi BNN Batam, Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang, serta Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido Bogor.

“Untuk rehabilitasi rawat inap, biasanya kami merekomendasikan ke empat fasilitas tersebut. Namun, jika hasil assessment hanya merekomendasikan rawat jalan, maka pasien wajib menjalani assessment sebanyak enam hingga sembilan kali, termasuk pemeriksaan urine secara berkala,” terangnya.

Pemeriksaan urine dilakukan pada tahap awal dan akhir rehabilitasi. Khusus pasien rawat jalan, pemeriksaan dilakukan di Klinik Utama BNNK Dumai atau kantor BNNK Dumai.

Sasli Rais menegaskan, tidak semua pengguna narkotika dapat direhabilitasi. Jika hasil assessment menunjukkan pelaku terlibat jaringan peredaran narkoba, berstatus residivis, atau barang bukti melebihi satu gram, maka perkara tetap dilanjutkan ke proses penyidikan hukum.

“Apabila hasil assessment menunjukkan yang bersangkutan terlibat jaringan, bandar, residivis, atau barang buktinya lebih dari satu gram, maka perkara harus dilanjutkan untuk penyidikan. Yang bersangkutan nantinya direkomendasikan menjalani assessment di rutan atau lapas yang memiliki fasilitas rehabilitasi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, assessment harus dilakukan dalam waktu enam hari sejak pengguna diamankan aparat penegak hukum.

“Penyidik memiliki waktu enam hari sebelum diterbitkan proses lanjutan. Dalam waktu tersebut assessment harus sudah dilakukan,” katanya.

Tim Assessment Terpadu sendiri terdiri dari unsur BNN, Polri, Kejaksaan, tenaga medis, dan psikolog. Khusus pelaku di bawah umur 17 tahun, assessment turut melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Untuk pelaku anak atau di bawah umur 17 tahun, tim assessment wajib melibatkan pihak Bapas,” ujarnya.

Sejak Januari hingga Mei 2026, tercatat ada empat kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak di bawah umur dan sedang diproses.

Sementara itu, lama rehabilitasi disesuaikan dengan tingkat kecanduan masing-masing pasien.

“Kalau kecanduan ringan biasanya sekitar tiga bulan. Namun, untuk kategori berat bisa mencapai enam hingga sembilan bulan masa rehabilitasi,” tutur AKBP Sasli Rais.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....