PN Bengkalis Sosialisasi Hukum, Warga Diimbau Manfaatkan Posbakum

  • 28 Apr 2026 15:45 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Bengkalis menggelar sosialisasi penyuluhan hukum sekaligus kampanye pembangunan Zona Integritas di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bengkalis, Jalan A. Yani, Selasa, 28 April 2026.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua PN Bengkalis, Lenny Lasminar dan dihadiri jajaran pengadilan, para advokat, perwakilan Pemerintah Kecamatan Bengkalis dan Bantan, pemerintah desa, Lapas, serta sejumlah stakeholder terkait.

Dalam sambutannya, Lenny Lasminar menegaskan bahwa masyarakat kurang mampu yang tengah mencari keadilan dapat memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia di PN Bengkalis.

“Melalui Posbakum, masyarakat kurang mampu tetap bisa mendapatkan akses bantuan hukum secara mudah tanpa terkendala biaya,” ujar Lenny.

Ia juga menjelaskan pihaknya terus melakukan inovasi pelayanan, termasuk menghadirkan sejumlah aplikasi terbaru dari Pengadilan Tinggi Riau guna mempermudah akses layanan bagi masyarakat.

“Kami memperkenalkan beberapa aplikasi layanan yang bertujuan mempermudah para pencari keadilan tanpa harus selalu datang langsung ke pengadilan,” jelasnya.

Menurutnya, berbagai layanan berbasis digital tersebut sudah mulai aktif dimanfaatkan oleh masyarakat Bengkalis karena dinilai lebih cepat dan praktis.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut PN Bengkalis turut mensosialisasikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa.

“Kami juga menyampaikan bahwa dalam KUHP baru, apabila terjadi persoalan hukum di desa, dianjurkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu guna menghindari biaya besar jika berlanjut ke pengadilan,” tambah Lenny.

Sebagai bentuk penguatan edukasi hukum, PN Bengkalis juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Camat Bengkalis dan Camat Bantan.

Lenny menegaskan bahwa kerja sama tersebut akan diperluas ke seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis.

“MoU ini ke depan tidak hanya di Bengkalis dan Bantan, tetapi akan kami lakukan di seluruh kecamatan agar pemahaman hukum masyarakat semakin meningkat,” ungkapnya.

Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat semakin memahami bahwa layanan pengadilan kini lebih mudah, transparan, dan tidak berbelit-belit.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa mengakses layanan hukum di pengadilan itu mudah, tidak ribet, dan terbuka,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Bengkalis, Rafli Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PN Bengkalis dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah kecamatan dan lembaga peradilan dalam mendukung penegakan hukum di tengah masyarakat,” ujar Rafli.

Ia menilai, persoalan hukum di tingkat desa cukup kompleks sehingga membutuhkan pemahaman yang baik dari masyarakat agar dapat diselesaikan secara tepat.

“Permasalahan hukum di desa cukup beragam, sehingga kegiatan seperti ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat,” ucapnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias menyampaikan berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi di lingkungan masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....