ETLE Mobile Bengkalis, Pelanggar Terekam Otomatis
- 20 Apr 2026 07:45 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan berlalu lintas saat berkendara di jalan raya. Pengendara diminta memastikan seluruh perlengkapan keselamatan digunakan dengan baik dan benar guna menghindari penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, menjelaskan bahwa penerapan ETLE Mobile menggunakan perangkat handheld atau telepon genggam sebenarnya sudah diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir.
“Penilangan dengan ETLE Mobile ini, petugas tidak langsung berinteraksi dengan pelanggar. Hanya dilakukan dengan kamera handphone, dan foto yang tersimpan menjadi bukti pelanggaran yang masuk dalam sistem,” kata AKP Shandra Amelia Senin, 20 April 2026.
Ia menambahkan, data pelanggar akan diproses secara otomatis, kemudian pemilik kendaraan akan dihubungi melalui nomor telepon yang terdaftar serta dikirimkan surat ke alamat rumah.
“Database pelanggar akan dihubungi sesuai nomor telepon yang terdaftar dan disurati langsung ke rumah pemilik kendaraan,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Shandra menegaskan bahwa pelanggar yang tidak menyelesaikan denda tilang akan dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran saat pembayaran pajak kendaraan.
“Jika tidak melakukan pembayaran denda tilang, saat pembayaran pajak akan terblokir. Pemilik kendaraan harus menyelesaikan terlebih dahulu denda tilang sebelum melakukan pembayaran pajak,” tegasnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari penerapan ETLE Mobile ini. Kebanyakan baru mengetahui adanya pelanggaran saat hendak membayar pajak kendaraan.
“Penggunaan ETLE Mobile ini sebenarnya sudah berjalan, namun rata-rata pengendara masih belum banyak menyadari. Biasanya baru diketahui saat akan membayar pajak,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, sistem ETLE Mobile cukup efektif dalam memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas karena setiap pelanggaran terekam secara jelas.
“Kalau sudah di ETLE, pasal dan pelanggarannya jelas. Pelanggaran yang terdeteksi berupa pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, serta cara berkendara yang membahayakan,” katanya.
Satlantas Polres Bengkalis berharap, dengan adanya sistem ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat demi keselamatan bersama di jalan raya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....