Razia Kamar Hunian Lapas Bengkalis, Petugas Sita Barang Terlarang

  • 27 Mar 2026 20:39 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melaksanakan penggeledahan rutin di kamar hunian Blok 16A, Jumat 27 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini bertujuan mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan lapas sesuai standar keamanan yang berlaku.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) bersama Komandan Jaga Rupam IV. Kegiatan ini juga melibatkan staf KPLP, petugas blok hunian, serta staf Pengamanan dan Ketertiban (Portatib).

Dari hasil razia, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang terlarang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar warga binaan. Temuan tersebut menjadi bukti komitmen lapas dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran "baik warga binaan maupun petugas. Ia menyatakan, setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku, sementara barang hasil razia akan disita dan dimusnahkan". ungkap Kalapas.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Tahun 2026. Lapas Kelas IIA Bengkalis berkomitmen menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan publik yang berintegritas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....