Hakim Maafkan Terdakwa Kasus Kekerasan Anak
- 10 Mar 2026 19:19 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Sebuah perkara kekerasan terhadap anak di Dusun Sungai Daud, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, menyisakan kisah yang menggugah nurani. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan seorang perempuan bernama Eva Sari alias Eva binti Zakaria terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap seorang anak, namun tidak menjatuhkan hukuman pidana.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Selasa, 10 Maret 2026. Majelis hakim dipimpin oleh Mas Toha Wiku Aji dengan anggota Muhamad Chozin Abu Sait dan Tri Rahmi Khairunnisa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak, namun mempertimbangkan sejumlah aspek kemanusiaan sebelum menjatuhkan putusan.
“Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara hukum. Namun dengan mempertimbangkan kondisi pribadi terdakwa serta ringannya perbuatan yang dilakukan, majelis memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana,” demikian pertimbangan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Mas Toha Wiku Aji.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Sungai Daud, Desa Temeran. Saat itu, terdakwa memukul tangan kiri seorang anak menggunakan sebatang ranting kayu.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet pada bagian siku kiri. Berdasarkan hasil visum et repertum dari rumah sakit setempat, luka yang dialami korban termasuk kategori luka ringan akibat benturan benda tumpul.
Kejadian bermula pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban bermain bersama teman-temannya, Azmi dan Yogi. Mereka bermain dengan seorang anak bernama Faro dengan cara mengayunkannya, di mana korban memegang tangan Faro sementara Azmi memegang bagian kakinya. Tanpa disadari, Faro saat itu sedang menjalankan ibadah puasa.
Ketika korban melintas menggunakan sepeda motor di depan rumah Ketua RT yang berada di depan rumah terdakwa, Eva memanggil dan menegurnya karena dianggap telah mengganggu Faro yang sedang berpuasa.
Percakapan antara keduanya sempat terjadi hingga akhirnya terdakwa mendekati korban sambil membawa sebatang kayu dan memukul tangan kiri korban.
Aksi tersebut sempat ditegur oleh kerabat terdakwa bernama Yanto. Setelah kejadian itu, seorang warga bernama Ali kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya.
Pertimbangan Hakim.
Upaya perdamaian sebenarnya telah dilakukan antara kedua pihak. Namun korban bersama ibunya, Kartini, memilih untuk tidak memaafkan perbuatan terdakwa sehingga perkara tersebut tetap berlanjut hingga ke pengadilan.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor penting, termasuk hasil pemeriksaan psikologis dari rumah sakit yang menyatakan bahwa terdakwa memiliki keterbatasan dalam berpikir serta kesulitan dalam mengendalikan emosi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, terdakwa memiliki keterbatasan dalam kemampuan berpikir dan mengendalikan emosi, serta cenderung menunjukkan sikap acuh dalam berkomunikasi,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangan putusan.
Selain itu, pengamatan majelis hakim selama persidangan juga menunjukkan kondisi yang sejalan dengan laporan psikologis tersebut. Terdakwa dinilai memiliki ketidakstabilan emosi serta keterbatasan dalam memahami dan mengendalikan perilakunya.
Majelis juga menilai tindakan yang dilakukan terdakwa termasuk kategori ringan, mengingat hasil visum korban menunjukkan luka ringan, serta kondisi fisik terdakwa yang relatif kecil.
Penerapan Pemaafan Hakim
Dalam perkara ini, majelis hakim menerapkan konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim, yakni kewenangan hakim untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa menjatuhkan hukuman pidana apabila perbuatannya dinilai ringan dan kondisi pribadi pelaku menjadi pertimbangan utama.
“Selama syarat berupa ringannya perbuatan dan kondisi pribadi pelaku terpenuhi, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana, meskipun tidak terdapat perdamaian antara pelaku dan korban,” jelas majelis hakim dalam putusannya.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan bahwa Eva Sari terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, namun tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.
Putusan tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai kesalahan dan hukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam mewujudkan keadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....