PN Bengkalis Vonis Tiga Terdakwa Pengeroyokan Karyawan PT. TKWL

  • 04 Mar 2026 20:34 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Sidang kasus pengeroyokan terhadap karyawan dan petugas keamanan PT TKWL (Teguh Karsa Wana Lestari) di Pengadilan Negeri Bengkalis akhirnya berujung vonis.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada tiga terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Dalam amar putusan yang dibacakan Rabu, 4 Maret 2026, hakim anggota Herwindiyo Dewanto menyatakan ketiga terdakwa, yakni Anton Budi Hartono (56), Wandrizal alias Erwin (40), dan Rasiman (41), terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa selama 1 tahun 2 bulan,” tegas Herwindiyo di ruang sidang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir, didampingi hakim anggota Trema Femula Grafit dan Herwindiyo Dewanto.

Pengamanan Ketat

Pantauan di lapangan, jalannya persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejak pukul 13.30 WIB, puluhan personel dari Polres Bengkalis telah bersiaga di pintu masuk ruang sidang.

Usai sidang keluarga terdakwa dan warga di jaga ketat

Sebagian anggota mengenakan seragam dinas lengkap, sementara lainnya berpakaian sipil guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama persidangan berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enrico Hamonangan Pinantun bersama Aditya menghadirkan sembilan saksi, saksi ahli, barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan, serta hasil visum untuk menguatkan dakwaan.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan

Vonis majelis hakim diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 9 bulan penjara.

Majelis hakim sedang membacakan putusan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan alat bukti.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi terhadap empat karyawan dan satu petugas keamanan PT TKWL di wilayah Desa Muara Dua, Sungai Nibung, dan Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Insiden dipicu konflik sengketa lahan dan terjadi pada akhir September 2025, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib pada 30 September 2025.

Jaksa Penuntut Umum Enrico Hamonangan Pinantun menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Atas putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir sesuai waktu yang diberikan majelis hakim,” ujarnya singkat.

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum para terdakwa yang menyatakan masih mempelajari putusan sebelum menentukan sikap.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Sidang ditutup dalam suasana kondusif dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....