Polres Bengkalis Ungkap 105 Kasus Narkoba Januari-Februari
- 02 Mar 2026 12:45 WIB
- Bengkalis
RRI CO.ID, Bengkalis - Polres Bengkalis di bawah kepemimpinan Fahrian Saleh Siregar menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, jajaran berhasil mengungkap 105 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 163 tersangka yang diamankan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, merincikan bahwa dari 105 kasus tersebut, sebanyak 42 kasus diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis, sementara 63 kasus lainnya merupakan hasil pengungkapan jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga Kabupaten Bengkalis dari bahaya narkoba. Dalam dua bulan ini saja, tim kami telah bekerja keras mengamankan 163 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan barang haram ini,” ujar AKBP Fahrian.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Untuk narkotika jenis sabu, total yang diamankan mencapai 19.954,35 gram atau sekitar 20 kilogram. Selain itu, ganja seberat 2.215,93 gram turut disita, serta 14 butir ekstasi (XTC), sementara untuk jenis heroin, ketamin, dan H-Five tercatat nihil.
Kapolres menambahkan, salah satu pengungkapan terbesar dalam periode ini adalah penggagalan penyelundupan 19 kilogram sabu asal Malaysia yang ditaksir bernilai hingga Rp30 miliar. Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan melalui operasi senyap oleh tim gabungan.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat. Informasi yang kami terima melalui layanan WhatsApp Kapolres sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tambahnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Bengkalis. Mari bersama-sama kita wujudkan Bengkalis yang bersih dari narkoba,” tegas AKBP Fahrian.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....