Polres Bengkalis Ungkap Dugaan TPPO PMI
- 11 Feb 2026 12:03 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau pelanggaran keimigrasian pada Senin, 9 Februari 2026 malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 10 Februari 2026.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya dugaan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang baru masuk dari Malaysia melalui jalur tidak resmi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan para terduga pelaku,” ujar Aipda Juliandi Bazrah, Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial J (62) dan S (39), yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi PMI nonprosedural.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Dari lokasi tersebut, polisi juga mengamankan lima orang PMI yang diketahui baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI ini dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di darat menggunakan mobil dan dikawal menuju rumah penampungan. Mereka sempat ditampung dengan fasilitas yang tidak layak sebelum akhirnya diamankan oleh petugas,” jelasnya.
Selain mengamankan dua terduga pelaku dan lima PMI, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, serta satu unit mobil Rush warna silver yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Aipda Juliandi.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik TPPO dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengiriman PMI secara nonprosedural.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keberangkatan kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Selain berisiko secara hukum, hal tersebut juga sangat membahayakan keselamatan para PMI,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....