Satlantas Bengkalis Tertibkan Balap Liar, Puluhan Kenderaan Diamankan

  • 03 Feb 2026 17:24 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis mulai menertibkan aksi balap liar yang kerap terjadi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bengkalis. Penertiban tersebut telah dilakukan sejak Minggu pekan lalu sebagai respons atas laporan dan keresahan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, mengatakan penindakan difokuskan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong serta kendaraan yang dicurigai akan melakukan balap liar di lokasi-lokasi yang sering dijadikan arena.

“Kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini kami curigai akan melakukan balap liar, karena berdasarkan pengalaman, pengguna knalpot tersebut sering terlibat aksi balap liar pada malam hari,” ujar AKP Shandra Amalia, Selasa, 3 Februari 2026 pagi.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait aktivitas balap liar, baik di wilayah daratan seperti Kecamatan Mandau dan Pinggir, maupun di wilayah Kota Bengkalis.

“Kami sudah menerima banyak laporan. Masyarakat merasa sangat terganggu dan resah karena balap liar ini membahayakan pengguna jalan lain serta suara knalpot brong yang mengganggu ketenangan malam hari,” jelasnya.

Menurut AKP Shandra, penertiban balap liar juga menjadi atensi langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar. Satlantas Polres Bengkalis pun diarahkan untuk memastikan aktivitas balap liar tidak lagi terjadi di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami menjalankan atensi dan komitmen Kapolres Bengkalis untuk meniadakan balap liar. Sejak Minggu kemarin, kami sudah mulai melakukan penindakan terhadap balap liar dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Satlantas Polres Bengkalis rutin menggelar patroli di lokasi-lokasi rawan balap liar, terutama pada malam hari.

“Patroli kami lakukan setiap hari, khususnya pada jam-jam rawan. Kegiatan ini akan terus kami lakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan, guna memastikan tidak ada lagi aktivitas balap liar di Bengkalis,” tambah AKP Shandra.

Ia menjelaskan, pengendara yang tertangkap melakukan balap liar akan langsung dikenakan tilang di tempat serta dilakukan penyitaan kendaraan. Kendaraan baru dapat diambil setelah pelanggar menjalani proses persidangan di pengadilan.

“Setelah putusan pengadilan dan denda dibayarkan, kendaraan bisa diambil. Namun, kendaraan harus dikembalikan ke setelan standar sebelum kami serahkan kembali,” katanya.

AKP Shandra juga memaparkan hasil penindakan yang telah dilakukan sejauh ini. Di wilayah Kota Bengkalis, pihaknya telah mengamankan 58 unit sepeda motor, sementara di Kecamatan Mandau sebanyak 26 unit kendaraan turut ditindak.

“Total keseluruhan kendaraan roda dua yang kami amankan saat ini sebanyak 84 unit, baik karena terlibat balap liar maupun menggunakan knalpot brong,” kata wanita berpangkat AKP ini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....