Pelaku Penikaman Pasar Sukaramai Ditangkap Polisi Bengkalis

  • 27 Jan 2026 15:50 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial MRS (53) terkait kasus penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Aiptu Juli, Selasa, 27 Januari 2026, menyampaikan penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 di wilayah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

"Terduga pelaku MRS merupakan warga Kecamatan Mandau yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan menggunakan senjata tajam hingga menghilangkan nyawa orang lain". Ungkap Aiptu Juli.

Peristiwa penikaman terjadi pada Sabtu 24 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Pasar Sukaramai, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

"Korban berinisial NAS, warga Mandau, mengalami luka tikaman akibat senjata tajam berupa sebilah pisau menyerupai sangkur. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hati Duri untuk mendapatkan perawatan medis" ungkap Aiptu Juli lagi.

Namun, akibat kondisi luka yang cukup parah, korban NAS akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Berbekal laporan keluarga korban dan keterangan sejumlah saksi, Tim Buser Polsek Mandau langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diketahui melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hulu.

Saat diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif dan latar belakang tindakan penikaman tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....