Disdagperin Dan Satpol PP Awasi Peredaran Minol Bengkalis
- 14 Jan 2026 16:45 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis : Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis melakukan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, Selasa, 13 Januari 2026.
Kegiatan pengawasan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perizinan usaha berisiko tinggi seperti penjualan minuman beralkohol.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi legalitas perizinan sesuai ketentuan. Usaha penjualan minuman beralkohol diketahui termasuk kategori usaha berisiko tinggi yang wajib memiliki izin lengkap sebelum beroperasi.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Zulpan, menyatakan pihaknya langsung mengambil langkah tegas.
“Pelaku usaha kami minta untuk sementara menghentikan penjualan minuman beralkohol sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi,” kata Zulpan.
Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Alfakrurozy. Ia menegaskan penegakan aturan dilakukan secara persuasif namun tegas.
“Kami juga mengarahkan pelaku usaha agar segera mengurus perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ke depan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Satpol PP dan instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan barang beredar di Kabupaten Bengkalis. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan tertib usaha, memberikan perlindungan konsumen, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....