KUHP Baru, Sidang PN Bengkalis Lebih Humanis

  • 09 Jan 2026 21:42 WIB
  •  Bengkalis

KBRN, Bengkalis : Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai ikhtiar Indonesia untuk keluar dari bayang-bayang kolonialisme hukum menuju kedaulatan normatifnya sendiri. Namun demikian, kedaulatan hukum sejati tidak berhenti pada penggantian kitab undang-undang semata, melainkan diuji melalui kepekaan moral serta keberpihakan terhadap martabat manusia.

Sejalan dengan hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Bengkalis menyatakan kesiapan untuk mulai menerapkan KUHP dan KUHAP baru dalam proses persidangan pada Februari 2026 mendatang.

Ketua PN Bengkalis, Lenny Lasminar, menjelaskan bahwa penerapan regulasi baru ini membawa perubahan mendasar dalam cara pandang penegakan hukum pidana, yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan penjara.

“Dalam KUHP dan KUHAP yang baru, tidak semua pelanggaran hukum harus berujung pada pidana penjara. Hakim memiliki ruang untuk menjatuhkan sanksi sosial, sanksi adat, maupun sanksi denda, sesuai dengan karakter perbuatan dan kondisi pelaku,” ujar Lenny, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, sistem pemidanaan dalam KUHP baru lebih menekankan prinsip keadilan restoratif, keseimbangan, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. Pendekatan ini dinilai lebih humanis karena mempertimbangkan latar belakang pelaku, dampak perbuatan, serta kepentingan korban dan masyarakat.

“Persidangan dengan KUHP baru memberikan lebih banyak pilihan putusan bagi hakim. Tidak lagi hitam putih antara bebas atau penjara, tetapi ada spektrum sanksi yang lebih luas dan proporsional,” jelasnya.

Lenny mengakui bahwa saat ini PN Bengkalis masih berada dalam tahap adaptasi penerapan KUHP dan KUHAP baru, mengingat perkara yang disidangkan tetap berawal dari proses penyidikan di kepolisian dan penuntutan oleh kejaksaan.

“Kami berharap seluruh aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, dapat segera beradaptasi dan menyelaraskan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang baru,” tambahnya.

Ia menegaskan, keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada pengadilan, tetapi membutuhkan sinergi seluruh unsur penegak hukum agar tujuan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan berperikemanusiaan benar-benar terwujud.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru ini, PN Bengkalis optimistis proses peradilan pidana ke depan akan lebih mencerminkan nilai keadilan substantif, tidak sekadar menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan tatanan sosial di tengah masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....