Kejari Bengkalis Sinkronkan KUHPidana Baru

  • 08 Jan 2026 21:41 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Pengadilan Negeri Bengkalis terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya dalam pelaksanaan berita acara penerapan hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Marthalius, serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Wahyu Ibrahim, saat memberikan keterangan di ruang pertemuan Kantor Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Kamis (8/1/2026) pagi.

Menurut Kajari Bengkalis, penerapan KUHP dan KUHAP baru memiliki sejumlah perbedaan mendasar dibandingkan undang-undang lama, terutama dalam jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.

“Dalam KUHP dan KUHAP yang baru ini, tidak hanya mengatur pidana penjara. Ada juga sanksi sosial, sanksi adat, serta denda yang bisa diterapkan kepada pelanggar hukum,” ujar Nadda Lubis.

Ia menegaskan, koordinasi lintas penegak hukum diperlukan untuk menyinkronkan penerapan hukum dalam masa peralihan dari KUHP dan KUHAP lama ke undang-undang yang baru.

“Oleh sebab itu, untuk menyamakan persepsi, kami perlu melakukan pertemuan dengan pihak Kepolisian dan Pengadilan. Dalam waktu dekat, koordinasi ini akan kami laksanakan,” jelasnya.

Nadda juga mengungkapkan, hingga tahun 2025 masih terdapat sekitar 40 perkara yang ditangani Kejari Bengkalis dengan menggunakan KUHP dan KUHAP lama. Terhadap perkara tersebut, penerapan hukum akan dipertimbangkan secara cermat.

“Apakah akan menggunakan undang-undang lama atau yang baru, itu akan dilihat dari pertimbangan dan pandangan hukum masing-masing perkara,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perkara yang dimulai sejak 2 Januari 2026 akan langsung diberlakukan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Untuk perkara yang mulai ditangani sejak 2 Januari 2026, maka penerapan hukumnya langsung menggunakan KUHP dan KUHAP baru,” tegas Kajari.

Sementara itu, Kasi Pidum Marthalius menjelaskan bahwa perbedaan signifikan lainnya dalam KUHAP baru adalah keterlibatan Kejaksaan sejak tahap penyidikan oleh Kepolisian.

“Dalam undang-undang yang baru, proses penyidikan melibatkan Kejaksaan agar pemberkasan tidak berulang-ulang dan lebih efektif,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam KUHAP baru tersangka wajib didampingi penasihat hukum selama proses pemeriksaan. Selain itu, proses pemeriksaan juga direkam menggunakan CCTV sebagai bagian dari alat bukti dan pengawasan proses hukum.

“Ini berbeda dengan aturan lama yang masih memungkinkan pemeriksaan tanpa pendampingan pengacara,” tambahnya.

Tak hanya itu, KUHP baru juga mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.

“Jika korporasi berbadan hukum melakukan tindak pidana, seperti penipuan yang merugikan konsumen, maka yang dipidana adalah para pengurusnya,” terang Marthalius.

Di sisi lain, Kasi Intel Wahyu Ibrahim menyampaikan bahwa Kejari Bengkalis berencana melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru kepada masyarakat melalui pemerintah desa.

“Kami akan melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui kantor-kantor Pemerintahan Desa agar masyarakat memahami aturan hukum yang baru ini,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat semakin sadar hukum dan memahami perubahan aturan yang mulai diterapkan secara nasional.

“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini, masyarakat lebih memahami hukum dan penerapan KUHP serta KUHAP baru di Indonesia,” tutupnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....