Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal
- 27 Nov 2025 12:29 WIB
- Bengkalis
KBRN, Bengkalis: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis melaksanakan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMN) di Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis, Sungai Pakning Kamis (27/11/2025). Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.882.546.812, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp671.089.188.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bengkalis pada periode 2022 hingga Juni 2025, mencakup berbagai jenis barang ilegal seperti pakaian bekas, rokok tanpa pita cukai, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu bekas, ban bekas, dan sejumlah barang terlarang lainnya.
Kegiatan pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui Surat Nomor S-238/MK/KN.4/2025 tanggal 13 Oktober 2025. Pelaksanaan ini juga berpedoman pada sejumlah peraturan, di antaranya PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2020, PMK Nomor 51/PMK.06/2021, PMK Nomor 150 Tahun 2023, PMK Nomor 178/PMK.04/2019, PMK Nomor 17 Tahun 2024, dan PMK Nomor 83/PMK.06/2016.

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Eka Galih Musnahkan barang elektronik hasil penindakan pada Kamis 27/11/2025).(Foto Rep RRI TSM)
Metode pemusnahan disesuaikan dengan karakteristik barang, antara lain dipotong menggunakan gerinda, dibakar, ditimbun, dan kemudian seluruhnya dibuang ke lokasi yang telah disiapkan sebelum dilakukan proses penimbunan dengan alat berat.
Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Eka Galih, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.
“Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berkomitmen menjaga stabilitas perekonomian negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta potensi ancaman kesehatan akibat kemungkinan penyebaran bibit penyakit,” ujar Eka Galih.
Ia juga mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas publik.
“Kegiatan pemusnahan ini adalah wujud transparansi atas penanganan barang hasil penindakan, sekaligus cerminan sinergi antar instansi di Bengkalis dan Riau dalam mengawasi pemasukan dan peredaran barang ilegal,” tegasnya.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Bengkalis berharap upaya penegakan hukum kepabeanan dan cukai dapat semakin optimal serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....