Kejari Bengkalis Setujui Restorative Justice Kasus Anak
- 09 Mei 2025 21:38 WIB
- Bengkalis
KBRN, Bengkalis: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melaksanakan video conference ekspose perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Kamis (8/5/2025), bertempat di Ruang Vicon Lantai 2 Kejari Bengkalis. Kegiatan ini membahas pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap satu perkara pidana.
Perkara yang diajukan adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan tersangka berinisial SH alias MS. Tersangka disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam UU No. 17 Tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr. Sri Odit Mogonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen Rezky Pradana Romli, S.H., M.H., menyampaikan bahwa permohonan penghentian penuntutan ini akhirnya disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI, diwakili oleh Plt. Dir. C Nur Aisyah, S.H., M.Hum.
"Permohonan ini dikabulkan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk fakta bahwa tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, telah meminta maaf, dan telah mendapat sanksi sosial berupa membersihkan rumah ibadah selama dua bulan," jelas Rezky.
Rezky menambahkan, korban telah memaafkan tersangka dan masyarakat sekitar pun bersedia menerima kembali tersangka serta berkomitmen untuk membimbing agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Restorative justice bukan berarti memaafkan pelaku untuk mengulangi kesalahan, tetapi mengedepankan sisi kemanusiaan dalam penegakan hukum yang adil dan menyeluruh," tegasnya.
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Melalui pendekatan ini, Kejari Bengkalis menunjukkan komitmen dalam mengedepankan nilai-nilai humanisme demi terciptanya keadilan di tengah masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....