Polsek Siak Kecil Tangkap Pelaku Curanmor Meresahkan Warga

  • 07 Mei 2025 14:01 WIB
  •  Bengkalis

KBRN, Bengkalis : Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Kecil berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka yang diamankan berinisial IR alias Wan (24), warga Dusun Manggis, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil. Ia diduga kuat terlibat dalam aksi curanmor yang selama ini kerap terjadi di daerah tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda 125 X dengan nomor polisi BM 6932 DZ sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Siak Kecil, Iptu Dr. Eko Wahyu, S.H., M.H., C.P.M., menjelaskan bahwa modus pelaku adalah dengan berkeliling untuk mengamati kendaraan yang terparkir, lalu merusak kunci dan membawa kabur motor tersebut.

"Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Iptu Eko Wahyu, Selasa (6/5/2025).

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas kasus curanmor. Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah dalam menjaga kendaraan pribadi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....