Suami Bunuh Istri di Bengkalis, Anak Dapat Pendampingan
- 18 Apr 2025 00:59 WIB
- Bengkalis
KBRN, Bengkalis: Kasus tragis pembunuhan yang terjadi di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, menyisakan duka mendalam. Seorang pria bernama Nali (37) tega menghabisi nyawa istrinya, Susilawati (34), dengan membacok leher korban menggunakan kapak pada Minggu (13/4/2025) petang. Kejadian ini diduga dipicu oleh persoalan ekonomi serta kecemburuan yang tak terbendung.
Peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman pasangan tersebut di Jalan Gajahmada. Dari pernikahan itu, pasangan ini memiliki seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang kini menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Bengkalis, Emilda Susanti, menyampaikan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi setelah mendapatkan informasi terkait insiden tersebut.
“Kita sudah berkunjung ke rumah korban. Begitu mendapat informasi, tim langsung bergerak. Kami melakukan pendampingan terhadap anak korban, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini,” ujar Emilda, Kamis (17/4/2025).
Selain pendampingan saat pemeriksaan di Polres Bengkalis, DPPA juga memberikan bantuan pemulihan mental bagi anak korban. “Kita bekerja sama dengan psikolog untuk mengetahui sejauh mana dampak trauma yang dialami anak. Setelah sesi bersama psikolog, akan diketahui langkah-langkah lanjutan yang diperlukan,” tambah Emilda.
Dari keterangan pihak kepolisian, pembunuhan bermula dari pertengkaran terkait ponsel yang digadaikan pelaku. Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis, IPDA Keinard Akbar Khan menjelaskan bahwa pelaku sempat menggadaikan ponselnya sendiri, lalu berniat menggadaikan ponsel milik istrinya.
“Korban tidak mengizinkan, namun pelaku tetap melakukannya. Hal ini memicu pertengkaran yang membuat pelaku menuduh korban berselingkuh. Saat korban meminta cerai, pertengkaran kembali memanas hingga berujung pada tindakan pembunuhan,” ungkap Keinard.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menyerahkan diri ke rumah paman istrinya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ke polisi, yang langsung mengamankan pelaku dan membawa jenazah korban ke RSUD.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga junto Pasal 338 junto 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....