Pengedar 80 Ribu Pil Ekstasi Bengkalis Divonis Seumur Hidup

  • 08 Mar 2025 12:21 WIB
  •  Bengkalis

KBRN, Bengkalis: Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Muhammad Syahrul alias Arul (26), warga Desa Deluk, atas keterlibatannya dalam sindikat besar peredaran narkotika.

Terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara permufakatan jahat, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Aldi Pangrestu, S.H., dengan anggota Rentama P.F. Situmorang, S.H., M.H., dan Tia Rusmaya, S.H., membacakan putusan dalam persidangan pada Rabu (26/2/2025) dengan Putusan Nomor 634/Pid.Sus/2024/PN Bls.

Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, pada Jumat (7/3/2025) petang mengungkapkan bahwa Syahrul merupakan bagian dari jaringan narkotika besar yang dikendalikan oleh seorang bandar bernama Mesri.

"Dari fakta persidangan, Syahrul terbukti lebih dari delapan kali menerima dan mengirimkan narkotika jenis MDMA dan Mefedron dari Pantai Penampar Bengkalis ke Sei Pakning. Dalam perkara ini, barang bukti yang disita dan dimusnahkan mencapai 80.000 butir pil ekstasi dengan berat 39,1 kg," ujar Ulang Maluf.

Vonis berat ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta upaya untuk menekan peredaran barang haram di Bengkalis.

"Hukuman ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Kita harus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," ujar Ulwan.

Sebelumnya, Muhammad Syahrul diamankan petugas pada Rabu, 14 Februari 2024, pukul 19.30 WIB di Pelabuhan Ro-Ro Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, saat mengangkut puluhan ribu butir pil ekstasi. Ia didakwa bersama MA alias Arif dan AA alias Nan, yang menjalani proses hukum terpisah.

Keputusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Meski demikian, vonis seumur hidup ini tetap menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Bengkalis.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....