Kejaksaan Negeri Bengkalis Berhasil Tangani Berbagai Kasus 2024
- 04 Feb 2025 09:13 WIB
- Bengkalis
KBRN Bengkalis: Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mencatat berbagai pencapaian signifikan dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan keuangan negara.
Berbagai kasus berhasil ditangani di berbagai tahap, mulai dari penyidikan hingga eksekusi terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
"Kami berupaya maksimal dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, termasuk penyelamatan keuangan negara agar dapat digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat," ujarnya Selasa (4/2/2025).
Capaian Penanganan Perkara Korupsi
Pada tahun 2024, Kejari Bengkalis menangani 3 perkara di tahap penyidikan, 14 perkara di tahap pra penuntutan, dan 12 perkara di tahap penuntutan. Selain itu, 10 terpidana telah dieksekusi. Untuk perkara kepabeanan, cukai, dan pajak, terdapat 3 perkara di tahap pra penuntutan, 2 perkara di tahap penuntutan, serta 1 terpidana telah dieksekusi.
Dari hasil penegakan hukum tersebut, Kejari Bengkalis berhasil menerima pembayaran denda dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Dana tersebut berasal dari pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana kasus korupsi, serta penyitaan dalam beberapa kasus besar, termasuk dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit dan penjualan pupuk subsidi.
"Penyitaan dan pemulihan aset menjadi fokus kami agar negara tidak terus dirugikan akibat tindak pidana korupsi," tegas Dr. Sri Odit Megonondo.
Peningkatan Kinerja dalam 100 Hari Pemerintahan
Dalam periode 100 hari pemerintahan, Kejari Bengkalis mencatat peningkatan kinerja yang cukup signifikan. Terdapat 10 perkara korupsi di tahap penyidikan, 11 perkara di tahap prapenuntutan, dan 23 perkara di tahap penuntutan, serta 12 terpidana yang dieksekusi.
Selain itu, Kejari Bengkalis juga menangani 2 perkara kepabeanan dan cukai di tahap prapenuntutan, serta 3 perkara di tahap penuntutan, dengan 1 terpidana telah dieksekusi.
Bidang Tindak Pidana Umum dan Perdata
Pada tahun 2024, Kejari Bengkalis menangani 728 SPDP, 670 perkara di tahap prapenuntutan, 627 perkara di tahap penuntutan, dan 428 perkara telah dieksekusi.
Dalam 100 hari pemerintahan, terdapat 207 SPDP, 215 perkara prapenuntutan, 202 perkara penuntutan, dan 91 eksekusi.
Salah satu langkah progresif yang dilakukan adalah penghentian penuntutan terhadap tiga tersangka penyalahguna narkotika melalui keadilan restoratif. Para tersangka ini direhabilitasi dan tetap diawasi oleh kejaksaan.
Di bidang perdata,
Kejari Bengkalis menangani 42 perkara perdata non-litigasi dan 18 perkara pemberian pertimbangan hukum, dengan pengembalian kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Dalam 100 hari pemerintahan, angka pengembalian kerugian negara mencapai Rp 676 juta.
Penghargaan dan Pengakuan Kinerja
Atas kinerja luar biasa ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis meraih berbagai penghargaan, di antaranya:
Peringkat ketiga nasional dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi kategori Kejari Tipe B pada KPK Award Hakordia 2024.
Peningkatan status Kejari Bengkalis dari Tipe B ke Tipe A berdasarkan keputusan Menteri PANRB.
Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2024 dari Kementerian PANRB.
"Penghargaan ini bukan hanya untuk kejaksaan, tetapi juga bagi masyarakat Bengkalis yang terus mendukung penegakan hukum. Kami akan terus bekerja untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum," tutup Dr. Sri Odit Megonondo.
Dengan berbagai pencapaian ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam bidang penegakan hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....