PN Bengkalis dan LBH Tuah Bantan Perkuat Posbakum

  • 03 Jan 2025 16:13 WIB
  •  Bengkalis

KBRN, Bengkalis: Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Bantan resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Jumat (3/1/2025). Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, dan Ketua LBH Tuah Bantan, Farizal, di Kantor PN Bengkalis.

Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, menegaskan bahwa Posbakum ini menjadi wujud nyata pemenuhan hak-hak terdakwa yang secara ekonomi atau intelektual tidak mampu menghadapi proses hukum.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap terdakwa yang memenuhi syarat tertentu tetap mendapatkan hak mereka selama proses persidangan. Dengan adanya LBH Tuah Bantan di Posbakum, masyarakat pencari keadilan dapat merasa lebih percaya diri menghadapi pengadilan," jelas Bayu.

Foto bersama usai penandatanganan MoU PN Bengkalis dan LBH Tuah Bantan.(Foto Rep RRI TSM).

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam mendampingi perkara di wilayah hukum PN Bengkalis yang mencakup wilayah daratan Pulau Sumatra hingga Kepulauan Meranti. "Dengan banyaknya perkara yang harus diselesaikan dan sidang yang beragam, kehadiran LBH Tuah Bantan sangat membantu kami. SDM mereka terus bertambah dari tahun ke tahun, menunjukkan keseriusan mereka mendukung penegakan hukum," tambahnya.

Ketua LBH Tuah Bantan, Farizal, menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung masyarakat pencari keadilan melalui Posbakum. "Kami siap melayani dan memastikan masyarakat, terutama terdakwa, mendapatkan pendampingan hukum yang maksimal. Kehadiran Posbakum ini menjadi simbol bahwa hak-hak hukum mereka tetap terjamin," ujar Farizal.

Penasehat LBH Tuah Bantan, Windrayanto, menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini yang diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum. "Kami optimistis Posbakum dapat menjadi wadah yang mendukung masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum," ujarnya.

Acara ini turut dihadiri perwakilan Kejari Bengkalis, pihak Bank Mandiri, serta pengurus LBH Tuah Bantan, termasuk Penasehat Windrayanto, Sekretaris Helmi Syafrizal, dan Bendahara Reno Arrentino.

Dengan perjanjian ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bengkalis semakin mudah mendapatkan pendampingan hukum yang berkualitas, terutama bagi terdakwa yang tidak mampu secara ekonomi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....