KBRN, Bengkalis : Unit Reskrim Polsek Mandau mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana perjudian jenis mesin ikan-ikan yang terletak di Jalan Lintas Duri Dumai, Duri XIII, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Penangkapandilakukan pada Kamis Petang 14 Januari 2021 pukul 16:00 WIB.
Pelaku RS (41), JP (25), RF (27), K (51), KM (38) warga Desa Bumbung, kemudian I (20), warga Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dan F (25) warga Desa Rimba Melintang, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mesin ikan-ikan, uang hasil perjudian milik para pelaku Rp1,363 juta, kunci pembuka meja ikan-ikan, satu cip untuk transaksi koin di meja ikan-ikan.
"Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Duri Dumai, Duri XIII, Desa Bathin Sobanga. Petugas sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya perjudian jenis ikan-ikan, hasil dari penyelidikan bahwa benar adanya perjudian itu dan berikut diamankan barang bukti," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, S.I.K, Jumat (15/1/2021) pagi.
Selanjutnya, terhadap para tersangka dan barang bukti digiring ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana.
0 Komentar