Jelang HUT ke-81 RI, 317 Warga Binaan Lapas Baubau Diusulkan Remisi
- 14 Agt 2026 12:07 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau mengusulkan sebanyak 317 warga binaan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 515 warga binaan, baik narapidana maupun tahanan, yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Baubau.
Kepala Lapas Baubau, Abdul Waris, mengatakan ratusan narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk diusulkan mendapatkan remisi.
“Untuk besaran remisi, sampai saat ini kami masih menunggu keputusan final. Biasanya Surat Keputusan (SK) remisi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada H-1 peringatan Kemerdekaan,” kata Abdul Waris.

Abdul Waris menjelaskan, besaran remisi yang diterima masing-masing narapidana berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masa pidana yang telah dijalani.
Dari 317 warga binaan yang diusulkan, 75 orang diusulkan mendapatkan remisi satu bulan, 61 orang dua bulan, 82 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, 35 orang lima bulan, dan 15 orang mendapatkan remisi enam bulan.
Selain itu, pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, terdapat empat narapidana yang diperkirakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi, sementara satu warga binaan lainnya akan menjalani bebas murni karena masa pidananya telah berakhir.
Sementara itu, sebanyak 198 penghuni Lapas Baubau tidak diusulkan mendapatkan remisi. Mereka terdiri dari warga binaan yang masih berstatus tahanan maupun narapidana yang belum memenuhi persyaratan.
Beberapa di antaranya belum menjalani masa pidana selama enam bulan, belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta terdapat warga binaan yang tercatat dalam register F akibat melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas.
“Untuk register F ada sekitar 20 warga binaan yang tidak dapat diusulkan karena melakukan pelanggaran tata tertib,” jelas Abdul Waris.
Penyerahan SK remisi rencananya akan dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dalam agenda tersebut, Wali Kota Baubau dijadwalkan hadir langsung di Lapas Kelas IIA Baubau untuk menyerahkan SK remisi kepada warga binaan yang dinyatakan berhak menerimanya, setelah pelaksanaan upacara peringatan kemerdekaan.
Pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi ketentuan selama menjalani masa pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....