Harmonisasi Aturan Retribusi Kesehatan Butur Perkuat Kepastian Hukum
- 09 Jul 2026 10:25 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Buton Utara (Butur) tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah, Rabu 8 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad. Harmonisasi juga dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tim juga melakukan sinkronisasi serta penyempurnaan substansi pengaturan agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, harmonisasi bertujuan memastikan pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan memiliki kepastian hukum, dikelola secara akuntabel, serta mampu mendukung peningkatan kualitas layanan Laboratorium Kesehatan Daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Regulasi yang baik akan mendukung tata kelola pelayanan kesehatan yang efektif, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....