Masih Merokok Sambil Berkendara? Awas, Sanksi Denda Menanti

  • 01 Feb 2026 21:34 WIB
  •  Batam
RRI.CO.ID, BatamPemandangan pengendara motor yang mengisap rokok sambil melaju di jalan raya masih sering ditemui di Kota Batam. Padahal, aktivitas ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menyimpan bahaya fatal bagi pengguna jalan lain. Abu sisa pembakaran rokok yang terbawa angin sering kali mengenai mata pengendara di belakangnya, menyebabkan iritasi, gangguan penglihatan mendadak, hingga potensi kecelakaan beruntun.

Melanggar Aturan Keselamatan

Pemerintah sejatinya telah melarang keras aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan. Larangan ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Dalam Pasal 6 huruf c disebutkan secara spesifik: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." Satlantas Polresta Barelang dalam berbagai kesempatan sosialisasi juga kerap mengingatkan bahwa merokok masuk dalam kategori aktivitas yang menurunkan konsentrasi pengemudi.

Sanksi Pidana dan Denda

Bagi mereka yang masih membandel, hukumannya tidak main-main. Dasar hukum penindakannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sesuai Pasal 106 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Merokok dianggap sebagai gangguan terhadap konsentrasi tersebut.
Jika melanggar, sanksi tegas menanti di Pasal 283:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Bahaya "Kelilipan" Abu Rokok

Dari sisi medis, abu rokok yang panas dan mengandung bahan kimia dapat menyebabkan luka bakar termal pada kornea mata pengendara lain. Refleks kaget saat mata terkena abu sering kali membuat korban kehilangan keseimbangan motor, yang berujung pada kecelakaan fatal. Masyarakat Batam diimbau untuk lebih bijak dan saling menghargai di jalan raya. Menahan diri untuk tidak merokok selama perjalanan bukan hanya soal mematuhi hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan nyawa orang lain.
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....