Tiga SPPG Lebak Kantongi SLHS Program MBG
- 24 Nov 2025 18:52 WIB
- Banten
KBRN, Lebak: Tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebak resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa dapur SPPG telah memenuhi standar kebersihan dan kelayakan sanitasi sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penerbitan SLHS merupakan bagian dari standar penyelenggaraan Program MBG yang bertujuan meminimalkan risiko kontaminasi, keracunan, serta gangguan kesehatan pada penerima manfaat. Dengan sertifikasi ini, pelayanan makanan bagi pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dapat berlangsung aman dan berkualitas.
Tiga dapur SPPG yang telah mengantongi SLHS masing-masing berlokasi di Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak; Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga; dan Desa Sangiang, Kecamatan Maja. Ketiganya telah dinyatakan memenuhi seluruh aspek higienis dan sanitasi dalam penyediaan menu MBG.
Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Lebak, Asep Royani, mengapresiasi pencapaian tersebut dan menyebutnya sebagai langkah penting dalam penguatan mutu layanan MBG.
“Kami berharap pekan ini juga sebanyak 15 unit SPPG lainnya segera menyusul dalam proses SLHS. Ini penting untuk menjamin bahwa seluruh dapur memenuhi standar keamanan pangan,” ujar Asep, Senin (24/11/2025).
Ia mengungkapkan hingga saat ini terdapat 48 unit dapur SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Lebak. Seluruhnya melayani penyediaan sekitar 100.000 porsi makanan setiap hari bagi penerima manfaat Program MBG. Menurut Asep, Program MBG di Kabupaten Lebak selama ini patut diapresiasi karena tercatat nol persen insiden keracunan sejak pertama kali bergulir. Capaian ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan keamanan pangan telah berjalan baik.
Ia juga menambahkan kehadiran dapur SPPG bukan hanya meningkatkan gizi masyarakat, tetapi juga mendorong ekonomi lokal. “SPPG terbukti menampung produksi pertanian, perikanan, peternakan, dan UMKM, sekaligus menyerap ribuan tenaga kerja lokal. Dampaknya besar bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Asep.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Endang Komarudin, meminta seluruh pengelola dapur SPPG agar segera mengurus SLHS sebagai persyaratan wajib dari BGN. Ia menegaskan bahwa SLHS adalah komponen penting dalam perlindungan kesehatan masyarakat. “Kami mendorong semua dapur SPPG untuk segera memiliki SLHS. Ini syarat wajib untuk memastikan keamanan pangan bagi penerima manfaat MBG,” ujar Endang.
Selain SLHS, Endang juga meminta agar pengelola SPPG melengkapi sertifikasi lainnya seperti HACCP, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), hingga sertifikat halal. Sertifikasi tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas pangan dan mencegah potensi keracunan.
Ia menegaskan Dinas Kesehatan akan terus mendampingi pengelola SPPG dalam proses sertifikasi agar seluruh standar dapat terpenuhi dengan baik. Pendampingan dilakukan melalui pelatihan, pembinaan sanitasi, serta pemeriksaan langsung ke lapangan.
Dengan meningkatnya jumlah dapur SPPG bersertifikat, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap penyelenggaraan Program MBG semakin optimal dan mampu memberikan manfaat gizi yang lebih merata kepada masyarakat. Program ini juga diharapkan menjadi model pelayanan pangan sehat dan aman di tingkat nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....