Polresta Banjarmasin Sita 16 Ribu Bungkus Rokok Berbagai Merek
- 13 Agt 2026 20:31 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Polresta Banjarmasin mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan 16 ribu bungkus rokok berbagai merek yang dikemas dalam 200 karton. Rokok diduga Ilegal tersebut diduga tidak mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan yang disertai gambar sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banjarmasin, berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 5 Juni 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya sebuah truk dari Surabaya menuju Banjarmasin yang diduga membawa muatan rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan.
Sehari kemudian, Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, petugas melakukan observasi terhadap truk tersebut di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Saat truk keluar dari kawasan pelabuhan, petugas melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti. Polisi kemudian mengamankan truk bersama dua orang sopir untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 16 ribu bungkus rokok berbagai merek yang dikemas dalam 200 karton. Polisi juga mengamankan dua lembar surat jalan yang dinilai tidak sesuai dengan barang yang diangkut.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua sopir mengaku tidak mengetahui muatan yang mereka bawa merupakan rokok.
“Mereka mengaku hanya mengetahui muatan sesuai surat jalan berupa souvenir,” ujar Riza saat memimpin gelar perkara di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis 13 Agustus.
Sebelumnya, kedua sopir disebut mendapatkan tujuan pengiriman ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Namun, saat berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tujuan pengiriman tiba-tiba diubah menuju Banjarmasin oleh seseorang yang mengaku bernama Daeng.
Riza menjelaskan, pihak yang memproduksi rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan disertai gambar dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Barang siapa yang memproduksi rokok tanpa mencantumkan tulisan peringatan disertai gambar akan diancam Pasal 437 ayat satu juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang memasukkan dan mengedarkan rokok tersebut ke Banjarmasin. Petugas juga masih menelusuri sosok yang disebut bernama Daeng, termasuk perannya dalam perubahan tujuan pengiriman.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Sementara itu, seluruh rokok yang telah disita dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam molen, kemudian dicampur dengan air dan deterjen. Hingga kini, status tersangka masih dalam proses penyelidikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....