Polda Kalsel Ringkus 362 Tersangka Narkoba lewat Operasi Antik Intan 2026
- 04 Jun 2026 14:50 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 284 kasus peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026 yang berlangsung pada 12 hingga 25 Mei 2026. Dari ratusan kasus yang diungkap tersebut, polisi mengamankan sebanyak 362 tersangka, terdiri dari 340 laki-laki dan 22 perempuan. Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Kalsel Kombes Pol Eko Irianto mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 12.534,80 gram sabu atau sekitar 12,5 kilogram, 183 butir ekstasi, 133 butir carnophen, 368 butir psikotropika, serta 6.344 butir obat daftar G.
"Dengan waktu yang singkat pelaksanaan ini semua berdasarkan target operasi yang sudah ada," katanya, dalam konferensi pers di, Banjarmasin. Kamis 4 Juni.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi di kawasan Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DD dan HY yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 9.548,55 gram sabu atau sekitar 9,5 kilogram. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika jalur Jakarta–Bandung–Surabaya–Banjarmasin yang terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama.
"Barang bukti sabu dikemas dalam plastik dan dimasukkan ke dalam ransel hitam yang dibawa pelaku," ujar Baktiar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Polda Kalsel memperkirakan keberhasilan pengungkapan selama Operasi Antik Intan 2026 telah menyelamatkan sekitar 64.521 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan tersebut juga dinilai mampu menekan kerugian sosial dan biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Polda Kalsel mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....