Kompak Jual Narkotika, Ibu dan Anak Divonis 7,5 Tahun Penjara
- 04 Jun 2026 07:57 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Perkara narkotika yang menjerat pasangan ibu dan anak, Dewi Susilawati alias Dewi dan Muhammad Dimas Pangestu alias Dimas, resmi berkekuatan hukum tetap. Hal ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa.
Dalam sidang yang digelar Rabu 3 Juni 2026, majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.
Majelis hakim menyatakan Dewi dan Dimas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan. Atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Perbuatan keduanya dinilai memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita SH yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Serta denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa.
Usai putusan dibacakan, baik Dewi maupun Dimas menyatakan menerima vonis tersebut. Sikap serupa juga disampaikan JPU sehingga perkara tidak berlanjut ke tingkat banding.
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan di kawasan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala. Dari penangkapan terhadap Dewi, petugas menemukan sejumlah pil ekstasi yang kemudian mengarah pada penggeledahan dan penyitaan barang bukti lain di kediaman mereka.
Dalam proses penyidikan terungkap ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis dan logo. Diduga juga terkait dengan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Dimas diduga lebih dahulu terlibat sebagai kurir narkotika sebelum akhirnya sang ibu ikut membantu aktivitas peredaran barang haram tersebut. Dengan diterimanya putusan oleh seluruh pihak, vonis terhadap ibu dan anak tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....