Pembunuh Mahasiswi ULM Minta Keringanan Hukuman

  • 06 Mei 2026 07:47 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pagadian Negeri Banjarmasin Kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi ULM yang menjerat mantan anggta kepolisian. Agenda siding adalah pembelaan atau pledoi dari terdakwa M Selli. Selasa, 5 Mei 2026.

Melalui penasihat hukumnya, Ali Murtadho SH MH, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar hukuman yang dijatuhkan dapat diringankan. Menurutnya peristiwa yang terjadi tidak dilandasi niat awal untuk menghilangkan nyawa korban, melainkan dipicu oleh emosi sesaat.

“Tidak ada niat dari awal untuk menghabisi korban. Peristiwa itu terjadi karena emosi sesaat,” ujar Ali Murtadho di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asni Mereanti SH.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga terdakwa dan keluarga korban. Permintaan maaf dari pihak terdakwa disebut telah disampaikan dan diterima oleh keluarga korban.

Menurutnya, hal tersebut patut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih ringan. Ia juga menyoroti faktor usia terdakwa yang masih muda serta kondisi emosional yang dinilai belum stabil.

“Terdakwa masih muda dan secara emosional masih labil. Kami berharap ini menjadi pembelajaran ke depan dan majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman,” katanya lagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin SH menuntut Muhammad Selli dengan pidana penjara selama 14 tahun.Tuntutan itu didasarkan pada keyakinan kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP.

Menanggapi pledoi tersebut, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan. “Kami tetap pada tuntutan,” ucap jaksa dalam persidangan.

Dalam keterangannya sebelumnya, terdakwa mengakui telah mencekik korban, namun membantah memiliki niat untuk membunuh. Ia mengaku panik setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan pribadi di antara mereka.

Terdakwa juga menyebutkan bahwa dirinya diliputi ketakutan karena dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan.“Saya takut, karena satu bulan lagi saya akan menikah,” ucapnya di persidangan.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, terdakwa mengaku panik dan membuang jasad korban ke saluran air di kawasan depan STIHSA Banjarmasin. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....