Tabrak hingga Tewaskan Korban, Terdakwa Divonis 4 Tahun

  • 04 Mar 2026 07:58 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Ray MC Auqino. Ia terbukti bersalah mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti, S.H., dalam sidang dengan agenda putusan di PN Banjarmasin, Selasa, 3 Maret 2026. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut empat tahun enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman selama empat tahun penjara,” ujar Asni Meriyenti dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Tindakannya juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian, tidak ada upaya hukum banding yang diajukan.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Pramuka, Banjarmasin. Terdakwa diketahui baru pulang dari sebuah tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol.

Saat melintas di Jalan Pramuka menuju rumah orang tuanya di Jalan Nakula II, terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi. Pada saat bersamaan, korban berinisial Z melintas dengan sepeda motor dari arah berlawanan.

Terdakwa sempat melakukan pengereman, namun kendaraan tetap melaju kencang dan menabrak korban hingga terseret beberapa puluh meter. Mobil baru terhenti setelah menghantam deretan toko di pinggir Jalan Pramuka, tepatnya di dekat Kampus Bina Banua Banjarmasin.

Akibat benturan keras tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga didakwa secara subsider dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) juncto Pasal 229 ayat (2) undang-undang yang sama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....