Polres Batola Tangkap Warga Tanam dan Edarkan Ganja
- 17 Feb 2026 13:22 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Satres Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) mengamankan pria berinisial MI (25), Ia nekat menanam bahkan juga mengedarkan ganja. Polisi mengamankan MI Kamis 12 Februari dinihari, di Kompleks Persada Permai Baru 1, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.
"Ada Laporan masyarakat awalnya, adanya aktivitas orang menanam bahkan juga memperjualbelikan narkotika yang termasuk Golongan I tersebut," kata Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Kasi Humas, AKP Marum. "Berbekal informasi itu, ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba Polres Batola,"katanya.
Petugas lalu melakukan proses penyelidikan dan observasi di rumah yang ditempati MI, sekitar pukul 04.30 Wita. Dalam rumah pelaku menemukan empat paket ganja berukuran besar dengan berat bersih 48 gram, dan satu paket lagi berukuran kecil dengan berat bersih 6,20 gram.
Selain itu petugas juga menemukan sebuah toples diduga berisi ganja, dengan berat bersih 16,59 gram.“Barbuk diduga narkotika jenis ganja tersebut, ditemukan di dalam lemari pakaian,” ujarnya.
Selain menemukan barbuk berupa narkotika jenis ganja, dari penggeledahan tersebut petugas juga menemukan peralatan untuk media tanam seperti satu bungkus media tanam jenis cocopeat, satu bungkus pupuk kompos merk Subur Langkar, dua bungkus asam humat hingga sebuah lampu hidroponik. Petugas juga berhasil menemukan barbuk berupa kertas tembakau, hingga dua buah alat linting.
“Setelah ditanyakan petugas, MI mengakui telah menanam tanaman jenis ganja tersebut di dalam rumah, dan sudah dipanen. Hasilnya sebagian untuk konsumsi dan sebagian untuk dijual,” katanya.
Bersama barang bukti, MI yang berdasarkan kartu identitasnya tercatat sebagai warga Desa Matabu, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini pun kemudian digelandang oleh petugas ke Polres Batola untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MI pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....