Puluhan Tersangka Jaringan Sabu-Sabu Freddy Pratama Ditangkap
- 10 Feb 2026 06:54 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap puluhan tersangka dalam pengungkapan jaringan peredaran sabu yang terafiliasi gembong narkoba internasional Freddy Pratama. Total adA 50 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus besar yang diungkap selama empat bulan terakhir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mulyono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan intensif sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026. Menurutnya, para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang beroperasi di sejumlah wilayah.
“Sebanyak 50 orang kami tetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 46 laki-laki dan empat perempuan,” ujar Baktiar, Senin 9 Februari 2026, usai pemusnahan barang bukti di Banjarmasin.
“Mereka ini jaringan yang bekerja di beberapa daerah, mulai dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, hingga Jawa Tengah,” katanya.
Baktiar mengungkapkan, para tersangka berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan menjalankan peran berbeda dalam jaringan tersebut. “Ada yang bertugas sebagai kurir, pengedar, hingga pengendali lapangan. Mereka tergiur keuntungan besar dari bisnis narkoba,” ucapnya.
Ia menegaskan, hasil penelusuran penyidik menunjukkan jaringan ini masih berkaitan dengan Freddy Pratama yang saat ini masuk daftar buronan. “Ini masih jaringan lama yang terhubung dengan Freddy Pratama,” ucap Baktiar.
Atas perbuatannya, puluhan tersangka tersebut dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman berat. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap peran pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....