Eks Bendahara PT PLJ Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

  • 29 Nov 2025 06:08 WIB
  •  Banjarmasin

KBRN, Banjarbaru: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan menangkap EY, tersangka penggelapan dalam jabatan. Serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Panggang Lestari Jaya (PLJ).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang, mengungkapkan,tersangka sebelumnya telah dilakukan dua kali pemanggilan secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun tak hadir hingga panggilan ketiga untuk dijemput paksa.

“Tersangka dibawa dari Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis kemarin dan kini telah ditahan,” kata Frido Jumat (28/11/2025) di Banjarbaru.

Kini penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel kata dia, sedang melengkapi berkas perkara tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan. "Kita sedang melengkapi berkasnya untuk segera dilimpahkan," ujarnya.

Sementara Dian Korona Riadi selaku kuasa hukum PT Panggang Lestari Jaya, mangkui Polda Kalsel menunjukan berjalannya hukum pidana benar.

"Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah menjemput paksa tersangka. hal ini menunjukkan telah melalui kewenangan penyidik menahan tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucapnya.

Dari informasi yang pihaknya terima, tersangka sempat berancana kabur ke Singapura. Namun Polda Kalsel telah meminta permohonan pencegahan tersangka ke luar negeri kepada Imigrasi pada 20 Januari 2025.

Sebagaimana diketahui, tersangka EY merupakan mantan bendahara PT Panggang Lestari Jaya. Wanita 45 tahun ini dilaporkan atas dugaan penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukkan dan bahkan ada beberapa kegiatan perusahaan dibuat fiktif dengan nilai mencapai Rp900 juta.

Oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel, EY ditetapkan tersangka penggelapan dalam jabatan dan TPPU sejak 2 Desember 2024. Sebagaimana Pasal 374 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 378 jo 64 KUHPidana dan atau Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....