Pelaku Tindak Pidana Pajak Divonis Penjara dan Denda
- 11 Nov 2025 07:51 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AS dalam perkara tindak pidana perpajakan pada Rabu, 29 Oktober 2025. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pelanggaran kewajiban perpajakan yang merugikan negara.
AS dinyatakan bersalah karena dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan dipungut. Perbuatannya dilakukan secara berlanjut hingga menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara.
Atas tindakannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan serta denda sebesar Rp1,6 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Dalam hal harta benda tidak mencukupi untuk menutupi denda, maka pidana tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Keputusan ini menjadi salah satu bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran di bidang perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Syamsinar, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kalselteng terhadap AS selaku Direktur PT. SB. Ditemukan fakta bahwa ia tidak menyampaikan SPT, memberikan laporan tidak benar, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam periode Januari 2018 hingga Desember 2019.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan ini juga telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp538 juta,” ucap Syamsinar. Ia menegaskan bahwa putusan ini diharapkan menjadi efek jera dan peringatan bagi wajib pajak lainnya agar patuh memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....