Kurir Sabu Panik Saat Diamankan Anggota Patroli
- 15 Sep 2025 12:45 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Satuan Lalu Lintas Polres Banjar mengamankan S seorang kurir narkotika jenis sabu - sabu seberat 19 kilogram. Saat mereka sedang melaksanakan patroli rutin di Kecamatan Gambut.
Kapolres Banjar AKBP Fadly mengungkapkan bahwa tersangka saat itu hanya ingin disapa oleh petugas, karena parkir di bahu jalan. Namun panik dan melarikan diri.
"Anggota lalu mengejar karena curiga, kanapa tersangka lari. Setelah berhasil diberhentikan, saat diperiksa dalam mobil ada dua tas berisi sabu," katanya.
Tersangka pun, kini menjalani proses hukum di Polres Banjar. Dia diketahui adalah residivis narkotika. Barang itu ia bawa dari Kalteng.
"Pelaku sudah dua kali melakukan ini, memang residivis tapi kasus pertama itu pemakai. Kali ini jadi kurir." ujar Fadly.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
"Kami lakukan lakukan pengembangan, siapa pemilik barang itu," ujarnya didampingi Kasat Narkoba.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....