Pendaftaran Kekayaan Intelektual Jadi Investasi Penting
- 13 Sep 2025 17:58 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Pendaftaran kekayaan intelektual merupakan hal penting bagi pelaku usaha dan kreator untuk melindungi karya serta inovasinya. Tanpa perlindungan hukum, produk atau ide kreatif rentan ditiru atau diakui pihak lain.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Meidy Firmansyah, menegaskan pendaftaran kekayaan intelektual bukan sekadar formalitas administratif belaka. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah strategis yang menentukan keberlanjutan dan daya saing usaha di pasar.
“Dengan prinsip first to file, siapa yang pertama mendaftarkan karya atau inovasinya, dialah yang berhak memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, prinsip first to file tersebut dapat memberi kepastian hukum atas produk dan karya yang sudah dicatatkan secara resmi. Dengan kepastian itu, pelaku usaha atau kreator bisa lebih leluasa mengembangkan produk maupun merek mereka.
“Ketika pelaku UMKM, inventor, atau kreator mendaftarkan karyanya, maka ia akan dilindungi oleh negara,” katanya.
Pendaftaran kekayaan intelektual tidak hanya melindungi ide kreatif, tetapi juga memberi keuntungan ekonomi. Produk dengan merek resmi lebih mudah dikenali masyarakat dan memiliki nilai lebih tinggi.
“Dengan adanya merek, produk akan lebih mudah dikenal, dan otomatis nilai ekonominya meningkat dibandingkan produk tanpa merek,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengakui masih banyak pelaku usaha atau kreator yang menganggap pendaftaran kekayaan intelektual tidak perlu dilakukan. Padahal, menurutnya perlindungan tersebut justru merupakan investasi penting.
“Kekayaan intelektual bukan hanya persoalan biaya, melainkan investasi ke depan. Dalam menjalankan usaha, kekayaan intelektual menjadi aset berharga,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....