Tewasnya Jurnalis Juwita, Jumran Dituntut Seumur Hidup

  • 04 Jun 2025 17:43 WIB
  •  Banjarmasin

KBRN, Banjarbaru: Pembunuh Juwita jurnalis asal Banjarbaru dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana, Kelasi Satu Jumran juga bakal dipecat dari Anggota TNI AL. Tuntutan tersebut dibacakan Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Banjarbaru, Rabu (4/6/2025).

Dalam persidangan, Sunandi menyatakan bahwa dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada, terdakwa dinilai telah merampas nyawa orang lain secara terencana.

“Mengingat dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan, maka terdakwa harus dihukum,” kata Sunandi saat membacakan tuntutan.

Terdakwa Jumran dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Sunandi juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran Angkatan Laut.

Oditur Militer juga mengajukan permohonan terkait barang bukti. Beberapa barang diminta untuk dikembalikan kepada keluarga korban, sementara sebagian barang lain diminta untuk dirampas negara dan dimusnahkan. Beberapa item juga dimohonkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

“Kami mohon beberapa item dikembalikan kepada keluarga korban, mobil rental dikembalikan, ada yang dirampas negara harus dimusnahkan, dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa, serta memohon terdakwa untuk tetap ditahan,” ucap Sunandi.

Dalam keterangannya, Sunandi menegaskan bahwa hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani hukuman hingga akhir hayatnya.

“Jadi contoh jika umurnya 20 tahun akan dihukum 20 tahun juga, tidak seperti itu pemahamannya. Melainkan dihukum penjara sampai dia mati,” ujarnya.

Sunandi menilai bahwa hukuman tersebut sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Jumran. Pemecatan dari dinas TNI AL akan diberlakukan setelah putusan inkrah dan status terdakwa tidak lagi sebagai militer.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....