Kapolda Tegaskan Enam Anggota Polres HST Diproses Hukum

  • 28 Mei 2025 11:56 WIB
  •  Banjarmasin

KBRN, Banjarbaru: Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menegaskan, tak ada toleransi bagi enam anggota Polres HST yang terlibat pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Mereka telah diproses hukum.

Pernyataan itu disampaikan Adam, Rabu (28/5/2025) di Banjarbaru. setelah mengonfirmasi kepada Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST). "Sebagai mana perintah langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha HermawanS.I.K., S.H., M.H.tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, terlebih jika terkait penyalahgunaan narkoba," katanya, lewat siaran pers.

Sebagai bentuk pendisiplinan, Adam memastikan anggota tersebut juga diberikan hukuman tambahan berupa pembinaan spiritual. Termasuk pelaksanaan shalat 5 waktu yang merupakan terobosan dari Kapolres HST.

"Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum," kata Kapolda.

"Dengan penindakan tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran membuktikan bahwa Polri Polda Kalsel pada umumnya tidak pandang bulu dalam proses hukum, karena masih banyak anggota yang berprestasi dan melakukan kebaikan bagi masyarakat," ujarnya menambahkan.

Ada mengatakan, pernyataan ini disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat terkait beredarnya informasi adanya enam anggota Polres HST melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang dihukum shalat saja. Kabid Humas juga memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.

"Masyarakat diharapkan tidak salah tanggap. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk bagi oknum kepolisian," ucapnya.

Langkah ini diambil sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik serta menjaga citra institusi Polri yang profesional dan berintegritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....