KBRN, Banjarmasin : Meski payung hukum tertunda permodalan inti Bank Kalsel pemprop optimis.
Walaupun di akui Roy Anwar Sekda Kalsel minimal modal inti 2,61 triliun rupiah, namun demikian optimis tercapai karena batas waktu akhir 2024 mendatang.
Seusai mnghadiri rapat paripurna DPRD Malsel mmbahas 3 agenda peneyapan perubahan agenda bulai Mei, kemudian penetapan perubahan propemperda thn 2022 serta penjelasan gubernur atas 2 buah raperda yakni pokok pokok pengelolaan keuangan daerah dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD thn 2021.
Roy mewakili Gubernur Malsel tidak mrnginginkn Bank Kalsel mnjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat), oleh sebab itu segala upaya dilakukan pemerintah daerah Kalsel bersama unsur lain utk pemrnuhan modal inti tersebut.
"Kami tidak ingin bank Kalsel menjadi BPR," kata Roy di Banjarmasin, Senin (23/5/2022).
Semntara itu Ketua DPRF Kalsel Sofyan HK bersama anggota dprd lainnya sesuai tufoksinya berupaya menvarikan solusi tambahan modal inti Bank Kalsel agar tidak terdegrasi menjadi BPR
0 Komentar