Polri Targetkan Implementasi Smart Policing Melalui Transformasi Digital
- 19 Jun 2026 20:41 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Polri menargetkan penerapan Smart Policing (Police 4.0) melalui percepatan transformasi digital yang saat ini terus dilakukan di berbagai lini organisasi. Sistem tersebut diharapkan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih efektif sekaligus meningkatkan kemampuan kepolisian dalam mencegah tindak kejahatan secara prediktif.
Kepala Biro Teknologi Komunikasi (Karotekkom) Divisi TIK Polri, Brigjen Pol Indarto, mengatakan transformasi digital menjadi bagian dari agenda strategis Polri dalam mendukung visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Menurutnya, keberhasilan digitalisasi tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga kesiapan organisasi dalam mengelola dan memanfaatkan data secara terintegrasi.
"Data bukan milik satuan kerja, tetapi milik organisasi. Selama data dianggap sebagai milik masing-masing, maka organisasi akan kesulitan melihat gambaran secara utuh," ujar Indarto dalam Seminar Sekolah Lemdiklat Polri di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 19 Juni 2026.
Sebagai langkah percepatan, Mabes Polri memperkuat fungsi Komite TIK Polri sebagai pengarah utama kebijakan teknologi informasi. Ke depan, setiap pengajuan anggaran TIK dari satuan kerja harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari komite tersebut.
Selain itu, Polri akan menerapkan sejumlah kebijakan strategis, mulai dari penghentian sementara pembangunan aplikasi baru, pemindahan aplikasi yang masih berada di luar pusat data resmi ke Data Center Polri, standarisasi data antar-satuan kerja, hingga penerapan uji keamanan sebelum aplikasi diluncurkan.
Di tengah proses transformasi tersebut, layanan digital Polri terus menunjukkan peningkatan pemanfaatan. Salah satunya terlihat dari Polri Super Apps yang telah digunakan oleh lebih dari 12,5 juta pengguna sebagai sarana mengakses berbagai layanan kepolisian.
Meski demikian, hasil evaluasi internal masih menemukan sejumlah tantangan dalam tata kelola teknologi informasi. Berdasarkan penilaian Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024, Polri memperoleh nilai 3,47 atau masuk kategori Baik. Namun, aspek Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) masih mencatat nilai 2,00 sehingga memerlukan penguatan.
Permasalahan juga ditemukan pada pengelolaan aplikasi. Dari total 1.542 aplikasi yang tercatat di lingkungan Polri, sebanyak 906 aplikasi sudah tidak lagi aktif. Sementara dari 665 aplikasi yang masih digunakan, terdapat 214 aplikasi yang beroperasi di luar Data Center resmi Polri.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerentanan keamanan siber sekaligus menyulitkan proses integrasi data. Selain itu, masih ditemukan aplikasi dengan fungsi serupa yang dikembangkan secara terpisah oleh sejumlah wilayah, seperti platform Tribratanews dan layanan SKCK online daerah yang belum sepenuhnya terhubung dengan sistem pusat.
Melalui pembenahan tata kelola data dan penguatan infrastruktur digital secara bertahap, Polri berharap sistem Smart Policing dapat diwujudkan secara optimal. Kehadiran sistem tersebut diharapkan mampu mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat, tepat, dan berbasis data dalam menjaga keamanan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....