Selama 2026, 61 Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Dibawah Umur
- 12 Mei 2026 15:11 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur belakangan ini. UPTD Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang, terus berupaya melakukan pencegahan sejak dini, terhadap keluarga dan anak-anak, termasuk ke sekolah-sekolah SD dan SMP sederajat.
Kepala UPTD Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang Ade Sumarna mengungkapkan, selama periode Januari hingga awal Mei 2026, terjadi sebanyak 61 kasus, 22 kasus yang menimpa perempuan dan 39 kasus menimpa anak. Kasus-kasus tersebut, lanjut dia, yang tertanganinya, namun lebih banyak kasus yang tidak terungkap, karena alasan masih rendahnya kesadaran dan keberanian pihak keluarga atau orang tua, untuk melaporkan kasus-kasus tersebut.
"Kasus pelecehan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur, kami kira di Subang bisa menjadi fenomena gunung es. Karena kebanyak masyarakat Kabupaten Subang, takut dan enggan melaporkan kasus tersebut, cukup dengan media dan kekeluargaan," terang Ade Sumarna kepada RRI di Subang, Selasa 12 Mei 2026.
Dari 61 kasus tersebut, kata dia, salah satunya yang sempat viral, yakni kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh bapak tirinya di Cijambe, sebetulnya kasus tersebut sejak dari awal sudah mendapatkan pendampingan. Namun laporan masyarakat langsung ke medsos Bupati, UPTD PA DP2KBP3A dinilai lamban, padahal sebelum kasus tersebut viral dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Subang, pihaknya n sudah melaksanakan pendampingan, bahkan sampai kasus ini di masuk ke penyidikan di Polres Subang.
"Meski saya kecewa, atas laporan masyarakat tersebut, namun apa boleh buat, tetapi yang terpenting kami sudah berbuat dan bekerja sesuai koridornya. Dan saya juga kecewa terhadap salah satu media online yang mengekspor kaus tersebut, dengan menyebut nama korban dan alamat lengkap, itukan pelanggaran Undang-undang perlindungan anak oleh media massa," tegasnya.
Untuk mengantisipasi semakin maraknya kasus tersebut pihaknya yang dibantu petugas lini lapangan, terus menerus memberikan sosialisasi dan edukasi, serta pendampinhan jika terjadi kasus di masyarakat, meski kami bantu berdiri 7 bulan setelah diresmikan oleh Bupati Subang Reynaldi. Selama 7 bulan ini, selain 61 kasus yang sudah ditangani, juga sudah melaksanakan dan terus dilakuakn yaitu sosialisasi dan edukasi kemasyarakatan dan sejumlah sekolah PAUD, TK, SD dan juga SMP sederajat.
"Upaya yang kami lakukan, minimla bisa menekan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Meski terkadang mendapatkan kendala, dengan tertutupnya pihak keluarga dan korban, temasuk lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren yang kami kunjungi," tutur dia.
Maka dari itu, pihaknya meminta Pemerintah Daerah, untuk membuatkan sebuah payung hukum atau regulasi, agar lembaga-lembaga pendidikan di luar naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mau bekerjasama. Sehingga kinerja UPTD PA DP2KBP3A bisa bekerja maksimal, dalam meminimalisir kasus-kasua kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur.
"Kami mohon, Pemda bisa memfasilitasi kami dengan sebuah regulasi, agar kami bisa menembus pondok-pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya di luar Disdikbud, yang terkesanenutup diri, untuk kami melakukan sosialisasi dan edukasi, terlebih saat melakukan pendampingan terhadap korban," tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....