Resahkan Warga Polisi Razia Warung Penjual Miras
- 27 Apr 2026 22:11 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut – Polisi kembali menertibkan pembeli dan penjual minuman keras (miras) di kawasan Kerkof, Kabupaten Garut." Petugas kami mendapati sekelompok anak muda yang tengah melakukan transaksi penjualan miras di lokasi saat kami melakukan patroli dikawasan setempat,"kata Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiayanto, Senin, 27 April 2026.
Ia mengatakan, pihaknya langsung melakukan tindakan dengan menyita sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah botol miras. “ Petugas kami langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan sebanyak 9 botol minuman keras dari lokasi kejadian,”katanya.
Menurutnya, Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. "Sebagai langkah penegakan dan efek jera, barang bukti miras turut dimusnahkan di tempat.Selain itu kami juga memberikan pembinaan kepada pengguna dan penjualnya,"ujarnya.
Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar selalu waspada terhadap peredaran miras di wilayah setempat. "Kami himbau warga untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap peredaran miras diwilayah setempat, terutama bagi orang tua untuk senantiasa mengawasi anak anaknya,"tuturnya.
Ia juga menyarankan kepada warga untuk segera melaporkan apabila ada aktivitas yang mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum." Kami juga sarankan agar warga segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, baik melalui layanan call center 110 atau Hotline Taros Kapolres Garut maupun ke kantor polisi terdekat,"ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....