Hakim Soroti Asal Aset, Pembuktian Terbalik Jadi Fokus Sidang TPPU SPAM Pesawaran

  • 30 Jun 2026 20:55 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran menghadirkan dinamika menarik pada agenda pemeriksaan saksi, Selasa 30 Juni 2026. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berulang kali menyoroti kepemilikan sejumlah aset bernilai tinggi yang tercatat atas nama orang-orang terdekat terdakwa, termasuk istrinya, Nanda Indira Bastian.

Pemeriksaan terhadap Nanda Indira dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting setelah sebelumnya dua kali tidak hadir karena alasan sakit. Dalam persidangan, jaksa mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai rumah, tanah, serta aset lain yang menggunakan namanya sebagai pemilik.

Fokus pemeriksaan mengarah pada asal-usul, proses perolehan, hingga penguasaan aset yang menjadi bagian dari dakwaan TPPU. Sejumlah fakta yang sebelumnya diungkap melalui pemeriksaan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Pesawaran, kontraktor, arsitek, dan ahli pidana kembali dikonfirmasi kepada saksi.

Salah satu aset yang menjadi perhatian ialah rumah mewah di Jalan Bukit, Kelurahan Kota Baru, Bandar Lampung. Dalam sidang sebelumnya, Jumat 26 Juni 2026, mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan, menerangkan adanya dugaan aliran dana sekitar Rp4,22 miliar yang digunakan untuk membangun rumah tersebut.

Jaksa mengaitkan pembangunan rumah itu dengan sejumlah pihak yang pernah menjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Dalam persidangan juga terungkap bahwa tanah beserta bangunan tersebut saat ini tercatat atas nama Nanda Indira Bastian.

Menanggapi hal tersebut, Nanda menjelaskan bahwa tanah di Jalan Bukit telah dimiliki keluarga suaminya sebelum mereka menikah.

"Tanah itu sudah lama dimiliki keluarga. Saya menikah tanah itu sudah ada. Diatasnamakan kepada saya atas inisiatif keluarga pada tahun 2018," ujar Nanda.

Jaksa kemudian mendalami sumber pembiayaan pembangunan rumah tersebut. Namun, Nanda menyatakan tidak mengetahui asal dana yang digunakan untuk membangun rumah maupun proses pembelian sejumlah aset lainnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, dalam pembangunan rumah tersebut. Menurutnya, ia mengenal Zainal karena pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU saat suaminya menjabat Bupati Pesawaran, tetapi tidak mengetahui apakah yang bersangkutan pernah terlibat dalam pembangunan rumah atau datang ke lokasi.

Pemeriksaan kemudian berlanjut pada sejumlah sertifikat hak milik yang tercatat atas nama Nanda di kawasan Kota Baru dan Way Ratai. Nanda membenarkan sertifikat tersebut menggunakan namanya, namun menyebut proses administrasinya dilakukan berdasarkan dokumen yang diberikan suaminya.

"Suami saya memberikan berkas untuk saya tanda tangani. Saya tidak bertanya karena saya tidak curiga kepada suami saya," katanya.

Ia juga menyatakan pengalihan nama aset dilakukan atas inisiatif keluarga suaminya.

Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto dalam persidangan menegaskan bahwa terhadap keterangan saksi mengenai kepemilikan harta perlu dilakukan pembuktian mengenai asal-usul aset yang diperoleh dan dikuasai oleh terdakwa maupun saksi. Pernyataan tersebut membuka kemungkinan pendalaman lebih lanjut terhadap kepemilikan aset yang menjadi bagian dari perkara, meski hingga sidang berlangsung JPU belum menyampaikan apakah akan kembali memeriksa Nanda terkait hal tersebut.

Dalam perkara ini, JPU juga menghadirkan ahli pidana dan TPPU dari Universitas Airlangga, Dr. Toetik Rahayuningsih. Ahli menjelaskan bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur pertanggungjawaban terhadap pihak yang menerima, menguasai, menggunakan, atau menikmati harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Namun, ahli menegaskan penjelasan tersebut merupakan uraian norma hukum, sedangkan penerapannya dalam perkara menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan hasil pembuktian di persidangan.

Pendapat serupa disampaikan ahli dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Dwi Putri Melati, yang menerangkan bahwa perkara TPPU pada prinsipnya tidak selalu harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana asal, sepanjang pembuktiannya didasarkan pada alat bukti yang sah.

Hingga akhir Juni, rangkaian persidangan menunjukkan JPU masih berupaya menghubungkan dugaan tindak pidana asal, aliran dana, dan kepemilikan aset yang menjadi objek perkara. Di sisi lain, keterangan para saksi mengenai asal-usul aset dan proses pengalihan kepemilikannya masih menjadi materi pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim.

Dalam persidangan, JPU juga membawa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 milik terdakwa yang mencatat total kekayaan sebesar Rp11 miliar. Namun, nilai kekayaan tersebut masih menjadi bagian dari alat bukti yang diuji dalam persidangan dan belum menjadi dasar kesimpulan hukum.

Persidangan masih berlanjut dan belum memasuki tahap putusan. Seluruh fakta yang terungkap di persidangan saat ini merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pidana pihak mana pun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....