Polres Pringsewu Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Ganja Asal Sumatera Utara
- 29 Jun 2026 14:51 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram, Senin, 29 Juni 2026. Seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir diamankan saat berada di kawasan PO Sinar Tapanuli, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Jumat 26 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial MS (32), warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita 24 paket ganja yang dikemas menggunakan lakban cokelat dengan total berat bruto sekitar 24 kilogram.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli hunting di wilayah Pringsewu Timur. Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik seorang pria yang membawa koper dan kardus.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan aparat kelurahan setempat, petugas menemukan 15 paket ganja di dalam koper berwarna biru dengan berat sekitar 15 kilogram serta sembilan paket ganja di dalam kardus dengan berat sekitar sembilan kilogram. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 24 kilogram," kata AKBP M. Yunnus Saputra.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan tujuan wilayah Provinsi Lampung.
Menurut Kapolres, tersangka dijanjikan uang jalan sebesar Rp3,5 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut. Selain itu, pelaku juga dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.
"Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka berperan sebagai kurir. Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak yang memerintahkan pengiriman maupun jaringan peredaran narkotika yang terlibat," ujar Kapolres.
AKBP Yunnus menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Pringsewu. Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan hingga jaringan di atasnya dapat diungkap," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....