Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Moge Diduga Selundupan

  • 13 Agt 2026 16:21 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Langsa – Bea Cukai Langsa bersama Bea Cukai Medan menggagalkan pengiriman tiga unit motor gede (moge) beserta 11 koli suku cadang dan aksesoris bekas yang diduga berasal dari aktivitas penyelundupan. Barang-barang tersebut diamankan dari sebuah kendaraan niaga yang melintas menuju wilayah Sumatera Utara.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan melalui wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

"Tim sempat menggelar patroli laut di kawasan perairan Kecamatan Seruway pada 6 Agustus 2026. Namun, kondisi cuaca yang tidak mendukung membuat operasi tersebut tidak dapat dilanjutkan. Petugas kemudian mengubah pola pengawasan dengan memperkuat pemantauan dan pengumpulan informasi melalui jalur darat," kata Dwi dalam keterangannya yang diterima RRI, Kamis 13 Agustus 2026.

Hasilnya, sambung Dwi, pada 8 Agustus 2026, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah kendaraan angkutan yang diduga membawa barang ilegal dan bergerak dari Aceh Tamiang ke arah Sumatera Utara. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan patroli dan pemantauan di sepanjang jalur yang diperkirakan dilalui kendaraan tersebut.

Setelah kendaraan target teridentifikasi, petugas Bea Cukai Langsa melakukan pengejaran hingga memasuki wilayah Sumatera Utara. Untuk memperkuat operasi, Bea Cukai Langsa berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan sehingga penindakan dapat dilakukan secara terpadu.

"Tim gabungan akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut di ruas Jalan Tol Medan–Pangkalan Brandan, tepatnya di Kilometer 64 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat petugas melakukan tindakan, pengemudi kendaraan diketahui meninggalkan mobil dan melarikan diri. Hingga kini, identitas serta keberadaan pengemudi masih dalam proses penelusuran," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan satu unit kendaraan pengangkut, tiga unit moge bekas, 11 koli suku cadang dan aksesoris moge asal luar negeri, sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dwi Harmawanto menyatakan, nilai barang yang diamankan beserta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

"Para pelaku diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pihak yang mengangkut barang hasil tindak pidana kepabeanan," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....